SOMASI DIABAIKAN, MANTAN KEPALA BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK KABUPATEN MANOKWARI MENYERET PEMERINTAH KABUPATEN MANOKWARI KE MEJA HIJAU

Manokwari- Kamis, 02 juli 2020 di Pengadilan Tinggi Negeri berlangsung Sidang Pertama terkait Perkara Yuliana Numberi, ASN di Pemerintahan Kabupaten Manokwari yang menggugat BUPATI dan Pemerintah Kabupaten Manokwari terkait alasan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa yang istilah  hukumnya dalam bahasa Belanda dikenal dengan  onrechtmatige overheid daad

                                    ( Yan c. Warinussy bersama kliennya seusai sidang pertama )

Hal itu disampaikan Yan Cristian Warinussy kuasa hukum penggugat saat dimintai keterangan seusai mendampingi kliennya pada sidang pertama kemarin. 

Menurut Warinussy  “ perlakuan tidak adil yang dimaksud adalah bahwa klienya pernah menduduki jabatan di Pemerintahan Kabupaten Manokwari sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak “.  
“ Tetapi karena ingin mengembangkan diri sebagai bagian dari pengembangan sumber daya manusia maka ia melanjutkan Pendidikan S2 di Universitas Indonesia dengan mengambil Spesialis Gender “.
Layaknya Pegawai Negeri , Yuliana Numberi telah melayangkan surat izin kepada Bupati Manokwari, dan direspons baik dengan memberikan surat izin dan juga biaya studi. 
Namun setelah meraih gelar S2 Gender, Yuliana Numberi kembali ke Manokwari dan melapor kepada Pemerintah Daerah serta menunggu penempatan tugas. Sayangnya ibu dari 3 anak ini tidak pernah ditempatkan dalam suatu jabatan sesuai dengan pangkat dan golongan serta spesialis ilmu yang dimiliki.
Sebagai seorang PNS , setelah ia melapor harusnya  ada penempatan namun celakanya, Bupati pada saat itu mengeluarkan 1 surat menempatkan Yuliana Numberi disalah satu Instansi  di Pemda Manokwari  dengan Jabatan Mahasiswa Tugas Belajar, yang menurut Warinusi ia tidak tau jabatan itu diambil dari langit mana “. 
 Tetapi jabatan itu tertera didalam SK yang dikeluarkan oleh Bupati. Dan surat itu yang diminta untuk diganti, itulah pangkal muasal permasalahan yang terjadi.
Setelah menunggu tidak ada kejelasan. Akhirnya Numberi melaporkan khasusnya ini kepada Yan Cristian Warinussy sebagai pengacara., “ dan memang setelah dipelajari khasus ini mempunyai dasar hukum yang kuat ungkap Warinussy “. 
Sebelumnya Warinussy telah melakukan pendekatan kepada Pemerintah.  Namun tidak ada respon sehingga kuasa hukum Yuliana Numberi ini mengirim Somasi sebanyak 2 kali. 
Setelah kali kedua baru Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui kuasa hukumnya Jimmy Ell, meminta untuk Yuliana Numberi mencabut somasinya.
Dibulan februari kuasa hukum Yuliana Numberi telah mencabut somasinya, dengan harapan akan diberikan penempatan tugas kepada kliennya, namun alasan jadwal pilkada yang semakin dekat sehingga Pemerintah daerah belum bisa merespon.
Namun sampai bulan Juni 2020 tidak ada kemajuan, sehingga kuasa hukum menyatakan untuk menggugat Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari dengan alasan “ perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa . 
“ Karena didalam pasal 1365  dari kitab Undang-Undang Hukum  Perdata memungkinkan orang yang merasa hak nya dilanggar bisa menuntut pihak yang dirasa melanggar haknya dan merugikannya . Itu yang dialami oleh Ibu Yuli “ ungkap penasehat hukum yang juga Ketua LP3BH Manokwari.

hari ini, Jumat 03 juli 2020 menurut Kuasa Hukum “ pihak  penggugat maupun pihak tergugat datang untuk menyerahkan resume” .
“ Resume adalah sebuah ringkasan dari apa yang penggugat mohon, dan apa yang tergugat bisa lakukan kepada pemohon. Setelah itu  mediator bisa melihat apakah ada progress untuk mediasi bisa dilanjutkan atau gagal dan kembali  keruang sidang sidang untuk membuktikan dalil kita dalam gugatan , demikian juga mereka bisa bantah, mereka punya hak.
tetapi kalau mediasi bisa tercapai berarti ada putusan damai yang mengikat  kedua belah pihak  yang harus dilaksanakan “.

                                                              ( TPI 16 )
















Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERUT KAMI AKAN LAPAR JIKA KAMI TIDAK MAKAN PAPEDA

Menengok Pengolahan Sagu di Kampung Sira Kabupaten Sorong Selatan

550 Narapidana yang tersebar di Lembaga Pemasyarakatan dan rutan di Papua Barat mendapat remisi umum saat peringatan HUT RI KE-75